4. Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulbar
Sementara itu, Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.
Hal ini disampaikan Pemprov Sulbar melalui Instagram resmi @BPKPDsulbar.
Program pemutihan ini telah berlaku sejak 12 Januari dan berakhir sampai dengan 5 April 2023 mendatang.
Pemutihan pajak yang diberikan berupa denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB II dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat dan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
5. Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah membuat draf Peraturan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kita berharap di April, Provinsi Lampung bisa melaksanakan program pemberian keringanan pajak. Jadi penghapusan denda dan keringanan pokok pajaknya. Dan ini sudah berjalan di beberapa daerah di Indonesia," kata dia, Senin 6 Februari 2023.
Ia menyatakan, dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, pihaknya harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk pelaksanaan ini, Peraturan Gubernur harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri. Sehingga nanti kita akan sampaikan Pergub yang sedang kita siapkan untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan pemutihan pajak," ujarnya.
Menurut Adi, saat ini di Provinsi Lampung ada sekitar 3.560.000 kendaraan yang terdaftar.
Namun dari jumlah tersebut, hanya 1,2 juta yang membayar pajak.
Dengan demikian, ada 2,36 juta kendaraan yang tidak bayar pajak dan sebagian besar adalah roda dua.