BACA JUGA:CATAT! Formasi dan Tahapan Seleksi CPNS 2023 Lulusan SMA Hingga Sarjana
Adapun jenis pajak yang dibebaskan dalam program itu adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut diminta mengunjungi kantor Samsat terdekat di masing-masing kabupaten atau kota.
2. Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau
Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar.
Lewat program '7 Berkah Pajak Daerah', pemerintah setempat membebaskan denda pajak kendaraan.
Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau.
Selain itu turut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau.
Penghapusan atau pembebasan denda pajak berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei.
3. Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi juga ikut membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2023.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh akun Instagram @samsat.kota.jambi.
Berdasarkan keterangan dari akun tersebut, program pemutihan ini telah dimulai sejak 6 Januari dan berakhir 6 April 2023 mendatang.
Adapun program pemutihan yang diberikan berupa diskon pokok pajak, bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang.