JAKARTA, PALPRES.COM - Saat ini, Pemerintah sedang memproses Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturannya, ASN di tanah air kabarnya akan lebih mudah untuk dipecat di tahun 2024 mendatang.
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, bahwa PP yang sedang digodok saat ini akan memuat beberapa syarat khusus pemecatan bagi ASN.
Aturan pertama yakni tentang ASN yang dihukum penjara paling singkat selama 2 tahun dapat diberhentikan dari jabatan mereka.
BACA JUGA:Gerbangnya Laut Selatan, Jembatan Pandansimo Hubungkan Puluhan Objek Wisata Bantul dan Kulon Progo
Bukan itu saja, Azwar Anas juga menuturkan bahwa PP tersebut akan memberikan penguatan atas pemberhentian ASN nantinya.
Menurut Azwar Anas, Aparatur Sipil Negara yang tidak mencapai target kinerja juga bisa memperoleh sanksi pemecatan.
Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian tersendiri bagi ASN di tahun 2024 mendatang.
Azwar Anas sendiri menuturkan, bahwa saat ini masih ada banyak sekali ASN yang kadang-kadang tidak bekerja.
BACA JUGA:Honda Monkey 125 VS Honda ST 125 Dax, Mana Lebih Murah? Ini Selisih Harganya
BACA JUGA:Karirnya Bisa Terancam, Intip Sederetan Larangan Serius Bagi ASN Jelang Pemilu 2024
Untuk kinerjanya juga terbilang cukup rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali.
Akan tetapi, ASN tersebut tidak dapat diberhentikan.
Pemerintah sekarang ini sedang menyiapkan sebanyak 2 PP sebagai aturan pelaksana atas Undang-Undang ASN 2023.