UU Nomor 20 Tahun 2023 Lebih Tegas, Menpan RB Sebut ASN Lebih Mudah Dipecat

Sabtu 18-11-2023,09:43 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Kedua aturan yang sedang disiapkan ini sendiri merupakan RPP tentang penghargaan, pengakuan dan manajemen ASN.

BACA JUGA:5 Spot Foto Prewedding Ikonik di Palembang, Low Budget dengan Nuansa Vintage Banget!

BACA JUGA:7 Daerah Penghasil Padi Terbesar di Indonesia, Sumsel Masuk Daftar, Produksi Berasnya Buat Takjub!

Kemudian adanya RPP tentang manajemen ASN.

Menteri PAN RB sendiri menyatakan, RPP Manajemen ASN nantinya akan mempunyai 19 bab.

Dirinya juga memberi tahukan bahwa tengat waktu penyusunannya bisa mencapai 6 bulan.

Kedua PP tersebut nantinya diwacanakan akan rampung pada bulan April tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:Anggaran Lampu Hiasnya Saja Rp13 Miliar, Inilah Jembatan Termegah di Kalimantan Timur, Gunakan APBD Lho!

BACA JUGA:Salah Satu Stadion Terbesar di Dunia, Ikon Sejarah Olahraga Indonesia, Kapasitasnya 80.000 Penonton

Yaitu termasuk aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam RPP tersebut, akan menguatkan mengenai pentingnya dialog kinerja dalam menetapkan dan melakukan klasifikasi serta evaluasi pegawai.

Bukan itu saja, Aswar Anas juga menyinggung tentang evaluasi kinerja para ASN di Indonesia.

Kedepannya, akan dilakukan evaluasi sebanyak 4 kali dalam satu tahun.

BACA JUGA:UU ASN Sah, Kamu Bisa Langsung Jadi ASN Jika Mengabdi di Daerah Ini, Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:5 Daerah Penghasil Padi Terbesar di Indonesia, Ada yang Berasnya Wangi dan Khas!

Selanjutnya akan diadakan pula evaluasi tahunan untuk memastikan progres kinerja ASN tersebut.

Kategori :