Kriteria Penerima Bantuan PKH Mei 2024, Kamu Juga Bisa Daftar Ke DTKS Baik Via HP Maupun Dinas Sosial Langsung

Minggu 28-04-2024,21:22 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

Karena dengan identitas pribadi tersebut dapat digunakan untuk hal-hal yang merugikan, seperti judi online atau pinjaman online.

Sebagai informasi penting, PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program non tunai bersyarat yang merupakan bansos regular yang ada di Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

BACA JUGA:KEREN BANGET ! 7 Daerah Penghasil Sawit Terbesar Di Indonesia, Cek Sumsel Ada Dinomer Berapa?

BACA JUGA:5 Rahasia Yang Tak Seharusnya Kamu Bagikan Pada Orang Lain, Nomer 4 Paling Penting!

PKH salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial yang memberikan bantuan uang secara nontunai melalui KKS (ATM Himbara).

Penerima  PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH melalui BNBA, dan kemudian di validasi.

Tidak hanya mendapatkan bantuan, peserta penerima manfaat (KPM) PKH yang mendapatkan bansos ini nantinya akan diberikan juga pendampingan oleh Pendamping PKH untuk mengikuti Pertemua Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2) guna mengubah pola pikir melalui pemberdayaan ekonomi, dan kesehatan yang dikemas dalam 6 modul ketika ditetapkan menjadi penerima bantuan.

BACA JUGA:PENTING ! 3 Tips yang Bisa Dilakukan Emak-emak Dirumah Supaya Adonan Pempek Tidak Keras

BACA JUGA:9 Hal yang Perlu Kamu Jaga Agar Dapat Dihargai Oleh Orang Lain, Nomor 2 Sederhana tetapi Sulit Dilakukan

Kegiatan ini merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh setiap anggota PKH.

Disamping itu, hal yang membedakan PKH dengan bantuan lainnya adalah besaran bantuan yang berbeda.

Dikarenakan tergangtung dengan jumlah tanggungan atau komponen yang dimiliki pengurus PKH tersebut. Dibuktikan dengan NIK dan masih dalam satu KK.

Adapun Komponen PKH meliputi : Kesehatan ( Ibu Hamil , dan Anak Usia 0 s/d 6 Tahun).

Pendidikan ( SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat).

BACA JUGA:Deretan Kota Penghasil Vanili Paling Banyak di Indonesia, Nomor 2 dan 5 dari Pulau Sumatera

BACA JUGA:Inilah Khasiat Batu Akik Galih Asem, Konon Bisa Menangkal Ilmu Santet

Kategori :