Tapi yang harus dilakukan adalah melaporkan si A ke Desa / Kantor Kelurahan, atau Dinas Sosial yang ada diwilayah tinggalmu, agar si A yang dianggap mampu ini dicoret kepesertaan PKH-nya jika benar-benar terbukti sudah mampu dilengkapi dengan data yang akurat dan lengkap agar bukan penjadi praduga saja.