Kriteria Penerima Bantuan PKH Mei 2024, Kamu Juga Bisa Daftar Ke DTKS Baik Via HP Maupun Dinas Sosial Langsung

Minggu 28-04-2024,21:22 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

Kesejahteraan Sosial (lanjut usia diatas 60 Tahun, dan disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain).

Sedangkan saat ini terdapat 2 jenis proses pendaftaran atau pendataan penerima PKH yang berlaku, yaitu cara online dan offline.

Pertama  secara online. Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore. Registrasi / Membuat Akun. Lengkapi identitas diri.

Masuk di Daftar Usulan. Klik Tambah Usulan. 

BACA JUGA:BERBAHAYA! 5 Es Krim Ini Ditarik dari Peredaran, Cek Daftarnya

BACA JUGA:9 Hal yang Perlu Kamu Jaga Agar Dapat Dihargai Oleh Orang Lain, Nomor 2 Sederhana tetapi Sulit Dilakukan

Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH. Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi. 

Kedua cara offline meliputi: Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan. 

Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.

BACA JUGA:Tidak Buat Kaum Mendang-Mending! 5 Sekolah Termahal di Jakarta Ini Biayanya Sampai Ratusan Juta

BACA JUGA:Samsung, dan iPhone Terancam! 5 Teknologi Ini Bakal Buat Smartphone Punah Dimasa Depan, Benarkah?

Daftar usulan akhir hasil musdes/muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/. 

Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan.

Upload BNBA daftar usulan. Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota. 

Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

Kategori :