Kesejahteraan Sosial (lanjut usia diatas 60 Tahun, dan disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain).
Sedangkan saat ini terdapat 2 jenis proses pendaftaran atau pendataan penerima PKH yang berlaku, yaitu cara online dan offline.
Pertama secara online. Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore. Registrasi / Membuat Akun. Lengkapi identitas diri.
Masuk di Daftar Usulan. Klik Tambah Usulan.
BACA JUGA:BERBAHAYA! 5 Es Krim Ini Ditarik dari Peredaran, Cek Daftarnya
Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH. Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi.
Kedua cara offline meliputi: Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.
Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
BACA JUGA:Tidak Buat Kaum Mendang-Mending! 5 Sekolah Termahal di Jakarta Ini Biayanya Sampai Ratusan Juta
BACA JUGA:Samsung, dan iPhone Terancam! 5 Teknologi Ini Bakal Buat Smartphone Punah Dimasa Depan, Benarkah?
Daftar usulan akhir hasil musdes/muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/.
Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan.
Upload BNBA daftar usulan. Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.
Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.