MAAF! Hanya Tenaga Honorer Kategori Ini Bakal Langsung Diangkat Jadi PPPK 2024 Tanpa Tes

Senin 27-05-2024,14:28 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Bagi honorer yang tidak ditetapkan sebagai kategori di atas, maka harus memenuhi syarat.

Syarat pengangkatan honorer menjadi P3K untuk non guru dan guru dapat disimak melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Honorer yang berhasil diangkat jadi PPPK, maka akan memperoleh gaji yang disesuaikan.

Gaji PPPK pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen tiap golongan.

 

Berikut ini gaji P3K 2024

- Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000

- Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500 - Rp3.201.200

- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp3.336.600

- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

- Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

- Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

Kategori :