Sudah di Sahkan! Inilah Manfaat Undang-Undang Cuti Melahirkan

Selasa 18-06-2024,14:32 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

PALPRES.COM- Salah satu kebijakan kunci dalam undang-undang kesejahteraan ibu dan anak atau KIA adalah pemberitaan cuti selama 6 bulan bagi ibu hamil.

Kebijakan ini memberikan manfaat signifikan bagi ibu, anak dan keluarga secara keseluruhan.

Apa itu ya? Yuk simak pembahasan tentang manfaat yang didapatkan pada ibu usai melahirkan.

1. Meningkatkan kesehatan ibu dan anak

BACA JUGA:Jangan Salah Beli! Ternyata 5 Hadiah Ini Paling Diiginkan Ibu Melahirkan, Apa Saja Ya?

Cuti 6 bulan memungkinkan ibu hamil untuk mendapatkan waktu istirahat yang cukup serta sangat penting untuk menjaga kesehatan selama masa nifas dan pasca melahirkan.

Waktu itu juga memberi kesempatan kepada ibu untuk fokus pada perawatan bayi yang kritis dalam 1000 hari pertama kehidupan anak.

Lalu bisa juga menurunkan risiko kesehatan baik bagi ibu maupun 

anak.

Bisa memberikan dampak positif untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak yang selama ini menjadi momok menakutkan di Indonesia.

BACA JUGA:Berapa Lama Cuti Ayah saat Istri Melahirkan yang diberikan Pemerintah untuk ASN Pria? Begini Ketentuannya

2. Menudukung pemberian ASI Eksklusif

Dengan mendapatkan cuti panjang, peranan ibu pun sangat besar untuk memberikan ASI Eksklusifnya bagi sang anak.

Apalagi pada 6 bulan kehidupan pertama si bayinya.

Mengingat kandungan ASI pun sangat baik untuk perkembangan bayi dan membuat kuat sistem imun bayi.

Kategori :