Sudah di Sahkan! Inilah Manfaat Undang-Undang Cuti Melahirkan

Selasa 18-06-2024,14:32 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

BACA JUGA:Rekomendasi Menu Makanan Sehat Pulihkan Stamina dan Imun Tubuh Ibu Setelah Melahirkan

Dukungan ini sangat penting dalam menurunkan prevaleni stunting pada Bayi yang masih menjadi masalah di Indonesia.

3. Memperkuat Peran ayah dalam pengasuhan

Rancangan undang-undang ini juga mendorong peran aktif Ayah dalam pengasuhan anak.

Hal itu sangatlah penting guna mewujudkan kesetaraan dalam hidup berumah tangga antara suami dan istri. 

BACA JUGA:5 Jus Buah Ini Baik Dikonsumsi Perempuan Pasca Melahirkan, Nomor 3 Kesukaan Anak-Anak!

Dimana tanggung jawab pengasuhan tidak hanya dibebankan pada ibu.

Dengan peran Ayah yang lebih aktif keseimbangan tanggung jawab dalam rumah tangga dapat terwujud.

Sehingga menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan mendukung perkembangan anak.

4. Meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja perempuan 

BACA JUGA:Tak Hanya Melancarkan ASI, Daun Katuk Juga Miliki Manfaat Luar Biasa Setelah Melahirkan, Apa Saja?

Dengan adanya undang-undang KIA yang memberikan cuti selama 6 bulan bisa memberikan waktu cukup untuk ibu usai melahirkan.

Serta juga bisa menyesuaikan si perempuan mendapatkan peran baru sebagai orang tua.

Pekerja perempuan pun memiliki loyalitas sehingga bisa meningkatkan produktivitas pada perusahaan yang perlu dilihat.

Kesejahteraan karyawan yang terjaga akan berkontribusi pada suasana kerja yang lebih positif dan produktif.

BACA JUGA:Ibu Hamil Wajib Tahu, Ini Dia Tanda-Tanda Waktu Melahirkan Sudah Dekat

Kategori :