Demikianlah pembahasan mengenai manfaat undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau KIA.
Dimana salah satu poinnya mewajibkan ibu yang usai melahirkan diberikan waktu cuti selama 6 bulan.
Semoga saja artikel ini bisa memberikan info bermanfaat bagi kalian yang belum mengetahui tentang manfaat dari Undang-Undang KIA.