Dalam rincian pekerjaan untuk menata kawasan pantai Plengkung Banyuwangi dibagi menjadi 3 zona, diantaranya.
BACA JUGA:Jamin Pasokan Air IKN Aman, Kementerian PUPR Alokasikan Anggaran Rp146,96 Triliun, Untuk Apa?
BACA JUGA:26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR Disetujui Menteri PANRB, Cek Disini Rinciannya
1. Membangun insfrastruktur pendukung seperti kantor pengelola pantai, pos jaga, toilet publik sebanyak 4 unit, box culvert, gedung kesehatan dan saluran drainase.
2. Lanskap pantai seperti jalur pendestrian di kawasan pantai Plengkung, area penjemputan, area sign negara, viewing deck, ruang terbuka, surfing camp, dan singhane area wisata.
3. Bangunan utama seperti bangunan gardu pandang sebanyak 3 unit dan MEP.
Pantai Plengkung atau yang juga dikenal sebagai G-Land merupakan salah satu destinasi tujuan para peselancar.
BACA JUGA:Dorong Pengembangan Infrastruktur Kawasan Industri KIT, Ini yang Dilakukan BPIW Kementerian PUPR
Penataan Kawasan Pantai Plengkung Kabupaten Banyuwangi termasuk dalam kawasan prioritas pembangunan di Jawa Timur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik –Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan - Kawasan Bromo Tengger Semeru serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Penataan Kawasan Pantai Plengkung diharapkan dapat mendukung terciptanya kawasan wisata bertaraf internasional.