Keputusan Terbaru! 4 Golongan Tenaga Honorer Ini Resmi Dicoret dari Pengangkatan PPPK 2024

Minggu 08-12-2024,18:56 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

2. Telah Memasuki Batas Usia Pensiun

BACA JUGA:Kabur dari Pemberontak, Pesawat Presiden Suriah Bashar Al-Assad Ditembak Jatuh?

BACA JUGA:Berikut Deretan Tanaman Hias Paling Cocok Diletakkan di Kamar Tidur

Tenaga honorer yang telah memasuki batas usia pensiun tidak lagi bekerja di instansi pemerintahan dan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.

Menurut UU ASN Nomor 20 tahun 2023, batas usia pensiun ditetapkan 60 tahun untuk jabatan manajerial dan untuk jabatan non manajerial usia 58 tahun.

3. Tenaga honorer yang tidak aktif bekerja selama tiga bulan berturut-turut

Honorer yang tidak bekerja selama 3 bulan berturut-turut menunjukkan kurangnya dedikasi serta tanggungjawab terhadap pekerjaan.

BACA JUGA:Perhatian! Ini 3 Jenis Bahan Makanan yang Bisa Mengakibatkan Penyakit Ginjal

BACA JUGA:Unduh BYOND by BSI Sekarang dan Nikmati Cashback 50 Persen, Ini Daftar Merchantnya!

MenPAN RB menyatakan bahwa honorer yang tidak menunjukkan tanggung jawab dan komitmen kerja yang baik tidak memenuhi syarat diangkat PPPK sehingga tereliminasi.

Terlebih, tertulis syarat untuk mengikuti seleksi PPPK adalah aktif bekerja di instansi pemerintahan minimal 2 tahun berturut-turut.

4. Memiliki catatan pelanggaran disiplin

Apabila honorer mempunyai catatan pelanggaran disiplin, maka menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:INFO BANSOS KPM PKH BPNT! Dana Cair Via Pos Ke Rekening Penerima 6 Bulan Sekaligus

BACA JUGA:MSI Titan 18 HX Punya Spesifikasi Sangat Cocok Buat Kamu yang Seorang Profesional

Hal ini menyebabkan instansi akan enggan memberikan surat keterangan aktif bekerja.

Kategori :