Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN.
BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Bansos PKH dan BPNT Akan Lanjut di 2025, Benarkah Kuota Penerima Bertambah?
BACA JUGA:Sri Mulyani Beri Bonus Tambahan Untuk Tenaga Honorer, Tapi Kategori Ini Tidak Dapat
Sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru.
Dan yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
Sebagai contoh, dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut:
BACA JUGA:PR Besar! Sri Mulyani Minta OJK Naikkan Literasi dan Inklusi Keuangan Capai 100 Persen
Pada Desember 2024, Pablo membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp550.000.
Sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp5.550.000.
Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru.
BACA JUGA:Optimalkan Strategi Investasi dan Keuangan, Upaya Danamon Menghadapi Dinamika Ekonomi Akhir 2024
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Dorong Bank Sumsel Babel Kembangkan Potensi Ekonomi Lewat Skema KUR
7. Biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya merupakan objek pajak PPN PMSE.