• UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPh.
d) Dukungan untuk Sektor Industri dan Padat Karya (PMK)
• Pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapat insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
BACA JUGA:Perhatikan! Inilah 8 Dampak Negatif Terlalu Banyak Minum Kopi
BACA JUGA:Berikut 6 Manfaat Kulit Pisang, Ternyata Bisa Digunakan Untuk Perawatan Wajah
• Bantuan 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sektor padat karya selama 6 (enam) bulan yang dibayar oleh BPJSTK.
• Subsidi bunga 5% untuk pinjaman oleh perusahaan tekstil untuk revitalisasi mesin.
e) Stimulus untuk Sektor Perumahan (PMK PPN DTP)
• Pemerintah memberikan diskon PPN DTP untuk pembelian rumah sebagai sektor dengan multiplier tinggi dengan harga jual hingga Rp5 miliar untuk Rp2 miliar pertama.
BACA JUGA:BSI Ungkap Milenial Dominasi Pengguna Aktif SuperApp BYOND
BACA JUGA:Bank Indonesia Hadirkan 3 Layanan Baru BI-Fast, Apa Saja?
Dengan skema diskon 100% pada periode Januari – Juni 2025 dan diskon 50% pada periode Juli – Desember 2025.
f) Insentif untuk Sektor Otomotif (PMK PPN DTP)
• Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mendapat berbagai insentif.
Termasuk PPN DTP 10% untuk KBLBB, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB impor CBU dan CKD, serta bea masuk 0% untuk KBLBB CBU.
BACA JUGA:Info Terbaru! Kemensos Diminta BGN Untuk Melibatkan KPM PKH Dalam Program Makan Bergizi Gratis 2025