DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi

Minggu 22-12-2024,04:50 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

• UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPh.

d) Dukungan untuk Sektor Industri dan Padat Karya (PMK)

• Pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapat insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

BACA JUGA:Perhatikan! Inilah 8 Dampak Negatif Terlalu Banyak Minum Kopi

BACA JUGA:Berikut 6 Manfaat Kulit Pisang, Ternyata Bisa Digunakan Untuk Perawatan Wajah

• Bantuan 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sektor padat karya selama 6  (enam) bulan yang dibayar oleh BPJSTK.

• Subsidi bunga 5% untuk pinjaman oleh perusahaan tekstil untuk revitalisasi mesin.

e) Stimulus untuk Sektor Perumahan (PMK PPN DTP)

• Pemerintah memberikan diskon PPN DTP untuk pembelian rumah sebagai sektor dengan multiplier tinggi dengan harga jual hingga Rp5 miliar untuk Rp2 miliar pertama.

BACA JUGA:BSI Ungkap Milenial Dominasi Pengguna Aktif SuperApp BYOND

BACA JUGA:Bank Indonesia Hadirkan 3 Layanan Baru BI-Fast, Apa Saja?

Dengan skema diskon 100% pada periode Januari – Juni 2025 dan diskon 50% pada periode Juli – Desember 2025.

f) Insentif untuk Sektor Otomotif (PMK PPN DTP)

• Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mendapat berbagai insentif.

Termasuk PPN DTP 10% untuk KBLBB, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB impor CBU dan CKD, serta bea masuk 0% untuk KBLBB CBU.

BACA JUGA:Info Terbaru! Kemensos Diminta BGN Untuk Melibatkan KPM PKH Dalam Program Makan Bergizi Gratis 2025

Kategori :