• Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras bagi 16 juta keluarga penerima manfaat.
BACA JUGA:Arne Slot: Peluang Liverpool Meraih Gelar Juara Liga Premier Inggris Masih Jauh
BACA JUGA:Ini Objek Wisata Alam Paling Populer dan Ramai Pengunjung di Lubuk Linggau, Biaya Masuk Hanya Rp2500
Setiap keluarga akan menerima 10 kg beras per bulan selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
• PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak Kita selama 1 tahun.
• Diskon 50% untuk tagihan listrik diberikan kepada pelanggan dengan daya 2200VA atau lebih rendah selama dua bulan pertama di tahun 2025.
• Diskon PPN DTP bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama (diskon 100% untuk bulan Januari-Juni 2025, dan 50% untuk bulan Juli-Desember 2025)
BACA JUGA:Kolaborasi XL Axiata dan Xansh SM Dukung Pembangunan Berkelanjutan dengan Taksi Listrik IoT
BACA JUGA:Alasan Bos Milan Paulo Fonseca Mencadangkan Theo Hernandez
b) Dukungan untuk pekerja
• Perbaikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK.
c) Stimulus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (perubahan PP 55 Tahun 2022)
• Masa berlaku bagi WP OP UMKM yang telah menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama 7 tahun dan berakhir pada tahun 2024, diperpanjang untuk tahun 2025.
BACA JUGA:SIMAK! Berikut 5 Manfaat Tanaman Hias Untuk Pengobatan
BACA JUGA:Deretan Bahan Alami yang Paling Baik Dijadikan Masker Untuk Menghilangkan Bekas Jerawat
• Bagi WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai PP 55/2022.