PALPRES.COM - Status PPPK Paruh Waktu tidak otomatis berubah begitu saja.
Ya, tak ada pengangkatan tanpa melalui suatu proses.
Setiap kemungkinan kenaikan status tetap harus melewati evaluasi yang ketat.
Hal ini resmi diatur dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,1 Pagi Ini Guncang Maluku Tenggara Barat, Tak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:Mau Mudik Lewat JTTS? Cek Panduan Trans Sumatera Guide Book, Dijamin Liburan Anti Ribet
“PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja,” bunyi Diktum Kedua Puluh Delapan.
Kalimat itu sudah cukup jelas bahwa ada syarat besar di balik peluang tersebut.
Anggaran instansi jadi salah satu faktor penentu yang tidak bisa diabaikan.
Selain itu, hasil evaluasi kinerja benar-benar memegang peran utama.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumsel 28 Desember 2025, Hujan Ringan Merata di Sumsel, Hujan Petir di OKI
Evaluasi pun bukan hanya sekali lalu selesai.
Diktum Ketujuh Belas menjelaskan adanya penilaian triwulan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Kemudian keputusan penting bergantung pada hasil evaluasi tersebut.