Banner Honda PCX

Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Jika Melanggar Bisa Kena Sanksi Ini

Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Jika Melanggar Bisa Kena Sanksi Ini

Ilustrasi pemilik kendaraan harus punya garasi pribadi jika tidak ingin kena sanksi-pixabay-

Bagi mereka yang nekat memarkir mobil di jalan karena tidak memiliki garasi, terdapat beberapa bentuk sanksi yang bisa dikenakan, seperti:

- Teguran tertulis atau lisan dari aparat setempat

BACA JUGA:BASIC Resmi Diluncurkan, PTBA Ajak Masyarakat Ring 1 Ciptakan Inovasi Sosial Berdampak Nyata

BACA JUGA:Jude Bellingham Jalani Operasi Cedera Bahu! Kapan Ia Kembali Bergabung Real Madrid?

- Penderekan kendaraan oleh petugas Dishub

- Denda administratif sesuai ketentuan daerah

- Penolakan pelayanan administrasi kendaraan

Tak hanya merugikan diri sendiri, parkir liar di bahu jalan juga dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar dan membahayakan pengguna jalan lain.

BACA JUGA:Jaga Kesehatan Serta Kebugaran Tubuh Personel Polda Sumsel Rutin Laksanakan Olahraga Bersama

BACA JUGA:Pertamina Implementasikan Program Sekolah Energi Berdikari untuk Mendorong Generasi Muda Sadar Lingkungan

Solusi bagi Calon Pemilik Mobil

Sebelum membeli mobil, ada baiknya masyarakat mempertimbangkan beberapa hal berikut:

- Pastikan rumah memiliki garasi atau lahan kosong yang aman dan tidak mengganggu jalan umum.

- Gunakan layanan parkir berlangganan jika tinggal di apartemen atau kawasan tanpa garasi.

BACA JUGA:BRI Luncurkan BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: