Kejati Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banyuasin, Rugikan Negara Rp 800 Juta Lebih
Tersangka WAF dan APR saat akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.-Romli Juniawan-
BACA JUGA:Penyidik Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel
BACA JUGA: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Prabumulih Divonis Berbeda
Untuk tersangka WAF disangkaan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18, atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
