Banner Honda PCX

Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Gubernur Sumsel

Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Gubernur Sumsel

Tersangka RY saat diborgol Penyidik Kejati Sumsel, sebelum dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.-Romli Juniawan-

Untuk tersangka RY dilakukan tindakan penahanan selama 20  hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.

Sementara tersangka AN dan EH merupakan terpidana dalam perkara lain, sedangkan tersangka AT berada diluar negeri," tuturnya.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Status Eks Plt Kadis PMD Sumsel Jadi DPO Dugaan Korupsi Batik

BACA JUGA:Kajari Lahat: Proses Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sesuai Hukum

Umaryadi juga menyatakan untuk modus operandi para tersangka bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov untuk pembangunan fasilitas Asian Games 2018.

Kemudian disetujui, Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan  dengan mekanisme bangun serah terima.

Ditambahkannya, dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 orang saksi.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 saksi dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut," tegasnya.

BACA JUGA:3 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing Divonis Berbeda

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Mark Up Retrofit Sistem Soot Blowing PLN, Jaksa KPK Tegaskan Ini

Melanggar Pasal Tindak Pidana Korupsi

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, bahwa mengatakan bahwa perbuatan tersangka melanggar pasal-pasal pidana sebagaimana tertera dalam dakwaan:

Kesatu :

Primair : 

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang dan Suami Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan Penyidik Kejari

BACA JUGA:3 Terdakwa Dugaan Korupsi Retrofit PLTU Dituntut Hukuman Berbeda

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: