Edarkan Sabu dan 100 butir Ekstasi, Firdaus Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa Firdaus saat mendengarkan tuintutan 10 tahun penjara yang diajukan JPU-Romli Juniawan-
BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkotika, Oknum Polisi Dihukum 14 Tahun Penjara
BACA JUGA: Mun Dj Ditangkap, Kedapatan Jual Narkotika
Dimana pada saat itu terdakwa sedang duduk sambil menunggu pembeli
Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Dari hasil pengeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti Narkotika.
Barang harap itu beripa berupa 1 bungkus kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 paket narkotika jenis Sabu yang beratnya 98,34 gram.
BACA JUGA:Polsek Ulu Musi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika
BACA JUGA:'Bos' Sabu dan Puluhan Ribu Ineks Seberat 27 Kilo Dituntut Vonis Mati
Selain itu juga ditemukan pada terdakwa sebanyak 100 butir Pil Ekstasi dengan berat 40.51 gram
Saat ditanyakan terkait barang bukti tersebut, terdakwa mengakui jika barang haram tersebut miliknya.
Sabu dan ekstasi itu dia dapatkan dari Angga (belum tertangkap).
Kemudian oleh petugas, terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan di Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
