2 Jaksa Gadungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Salah Satunya PNS Way Kanan Lampung
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat menjelaskan penetapan status tersangka terhadap 2 jaksa gadungan.-Romli Juniawan-
Lalu, Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 atas nama EF, yang berperan bersama-sama dengan BA.
BACA JUGA:Pendaftaran Bansos PKH BPNT 2026 Sudah di Buka, Begini Cara Mudah Daftarkan Diri Lewat HP!
“Kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Palembang.
Periksa 5 Saksi
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi dalam perkara tersebut,” tegas Vanny.
Masih dikatakan Vanny, perbuatan para tersangka diduga melanggar:
BACA JUGA:Inilah 6 Air Terjun Terindah di Pacitan, Pesona Alam Liar yang Belum Terjamah
BACA JUGA:Spotify Bagikan Temuan tentang Musik dan Podcast untuk Menemani Aktivitas Harian Orang Indonesia
Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait modusnya, BA yang berstatus PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi kejaksaan.
Bersama EF, ia diduga menawarkan “bantuan penyelesaian perkara” tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel untuk memperoleh keuntungan pribadi. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
