Warga Palembang yang Telantarkan Istri hingga Meninggal Lolos dari Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang yang diketuai Chandra Gautama SH MH saat membacakan amar hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa-Romli Juniawan-
Terdakwa ini kan kerjanya cuma tukang pijat bekam," tukasnya.
Terdakwa Hadiri Sidang via Sambungan Virtual
BACA JUGA:Terbukti Bersalah Siarkan Konten Asusila, Tiktoker Palembang Divonis 3,6 Tahun Penjara
BACA JUGA:Penasihat Hukum Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Keliru
Wahyu Saputro sendiri hadir dalam persidangan melalui sambungan virtual dari Rutan Pakjo Palembang.
Menurut dakwaan JPU, peristiwa yang menjerat terdakwa bermula pada awal November 2024, ketika istri terdakwa, Sindi Purnama Sari yang sedang hamil tiga bulan mulai mengeluhkan batuk berdahak.
Namun, terdakwa tidak membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Kondisi korban terus memburuk hingga 8 Januari 2025.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus ‘Pasar Cinde’ Digelar, Jaksa: Alex Noerdin Cs Rugikan Negara Rp 147 Milyar
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 7 Saksi
Saat itu, korban terbaring lemah di tempat tidur, tubuhnya kotor, dan rambutnya dipenuhi kutu karena tidak pernah dimandikan.
Meski demikian, terdakwa tetap meninggalkannya untuk bekerja sebagai terapis bekam.
Pada 9 Januari 2025 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa sempat mengajak korban berhubungan badan.
Permintaan itu ditolak korban karena kondisinya yang semakin parah dan disertai muntah berulang.
BACA JUGA:Hakim Vonis Bersalah Mantan Bupati Mura, 5.975 Hektar Lahan Sawit Dirampas untuk Negara
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Geledah Kantor PT KMM dan PT SB
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
