2 Terdakwa Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI Dijatuhi Vonis Berbeda
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI akhirnya dijatuhi vonis berbeda oleh Majelis Hakim.-Romli Juniawan-
BACA JUGA:Korupsi Proyek Pokir, Mantan Kadis PUPR OKU Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Ini Capaian Kinerja Pidsus Kejati Se Sumsel 2025 di Momentum Hakordia
Bila tidak dibayar, diganti 3 tahun kurungan.
Untuk terdakwa Mustahzi Basyir, JPU menuntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Bersama-sama Secara Melawan Hukum
Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa bersama-sama secara melawan hukum memanipulasi bukti pertanggungjawaban anggaran belanja Disperindag PALI tahun 2023.
BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Gadungan Didakwa Jaksa Asli
BACA JUGA:Eksepsi Alex Noerdin Ditolak Hakim, Sidang Revitalisasi Pasar Cinde Masuk Pokok Perkara
Adapun rincian kegiatan yang dimanipulasi meliputi belanja alat atau bahan kantor (ATK) sebesar Rp14,29 juta, belanja bahan cetak Rp31,42 juta.
Belanja bahan kegiatan Rp470 juta, belanja barang lainnya Rp676,75 juta.
Lalu, honor narasumber dan panitia Rp81 juta lebih, serta perjalanan dinas Rp427,89 juta lebih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
