Kasus Narkotika di Palembang, Kurir 156 Butir Ekstasi Dituntut 8 Tahun Bui
Sidang kasus kurir 156 butir ekstasi di PN Palembang, yang memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU-Romli Juniawan-
BACA JUGA:Diduga Terbitkan SPH Palsu, Mantan Kades Kayu Ara Batu Disidang
BACA JUGA:PH Mantan Kadis PUPR OKU Hormati Vonis Hakim, Kritisi Pencabutan Status JC
Atas tuntutan JPU, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasihat hukumnya, Arif, SH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada sidang pekan depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
