Banner Honda PCX

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Saksi Kasus Pasar Cinde, Ini Fakta yang Diungkapnya

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Saksi Kasus Pasar Cinde, Ini Fakta yang Diungkapnya

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Eddy Hermanto saat menjad saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang t-Romli Juniawan-

Eddy Hermanto juga mengungkapkan kekecewaannya kepada panitia yang juga sebagai Kepala Dinas, tidak pernah hadir saat diundang rapat.

"Kepala Dinas Eselon II setiap diundang rapat tidak ada yang hadir, mereka semua mewakili dan itu sudah saya sampaikan kepada Gubernur. 

Pada saat kita rapat panitia dan melakukan lelang yang mana kepala dinas tidak ada yang hadir, tetapi disaat dihadapan Gubernur semuanya hadir dan mereka menyakinkan bahwa pekerjaan itu benar," ungkapnya.

BACA JUGA:Diduga Terbitkan SPH Palsu, Mantan Kades Kayu Ara Batu Disidang

BACA JUGA:PH Mantan Kadis PUPR OKU Hormati Vonis Hakim, Kritisi Pencabutan Status JC

"Salah kalau Kepala Dinas mengaku tidak tahu, karena setiap diundang rapat panitia tidak pernah hadir hanya diwakili saja," tambah Eddy Hermanto lagi.

Pertanyakan Uang di Dakwaan JPU

Kemudian, Eddy Hermanto mempertanyakan sejumlah aliran uang Rp350 juta dan sukses fee sebesar Rp2,2 miliar.

"Dalam kesempatan ini izin yang mulia, apakah boleh saya mempertanyakan kepada penuntut umum uang apa dari mana itu seperti dalam dakwaan, karena saya merasa tidak pernah tahu persis dengan uang tersebut," tanyanya.

BACA JUGA:Korupsi Proyek Pokir, Mantan Kadis PUPR OKU Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

 BACA JUGA:Ini Capaian Kinerja Pidsus Kejati Se Sumsel 2025 di Momentum Hakordia

Edi Hermanto menambahkan, bahwa di tahun 2015 dirinya sudah pensiun dari Kepala Dinas PUCK Sumsel.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait