Banner Honda PCX

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Saksi Kasus Pasar Cinde, Ini Fakta yang Diungkapnya

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Saksi Kasus Pasar Cinde, Ini Fakta yang Diungkapnya

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Eddy Hermanto saat menjad saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang t-Romli Juniawan-

Dan saya membuat surat lagi kepada Walikota, boleh tidak untuk merenovasi Pasar cinde itu," jelas Alex.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus ‘Pasar Cinde’ Digelar, Jaksa: Alex Noerdin Cs Rugikan Negara Rp 147 Milyar

BACA JUGA:Aksi Dukungan Kembali Warnai Sidang Alex Noerdin, Massa Ungkap Tuntutan

Alex Noerdin dalam keterangannya mengatakan, di Pasar Cinde ada retak struktur, ada pondasi yang sudah bergeser bangunan tersebut berbahaya, setiap saat bisa runtuh dan harus segera dikosongkan.

"Atas dasar itu Walikota berkirim surat kepada Gubernur silahkan direnovasi asal pasak depan Pasar Cinde dipertahankan, karena itu persyaratan dari tim kajian. 

Setelah itu saya mengundurkan diri dari Gubernur Sumsel karena mengikuti Pemilihan Legislatif DPR RI, kemudian saya tidak menanganinya lagi. 

Seandainya saya masih Gubernur selesai itu Pasar Cinde!," tegas Alex Noerdin.

BACA JUGA:Kasus Narkotika di Palembang, Kurir 156 Butir Ekstasi Dituntut 8 Tahun Bui

BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan TPPU Narkotika Digelar di PN Palembang, Terdakwa Dijerat Pasal Ini

Revitalisasi Hadapi Asian Games

Kemudian Eddy Hermanto menjelaskan, dasar panitia pengadaan ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Sumsel dan juga dalam rangka menghadapi penyelenggaraan Asian Games pada saat itu.

"Lalu Gubernur dalam paparannya menjelaskan untuk melakukan percepatan Bangun Guna Serah (BGS) aset-aset Pemprov Sumsel terdiri dari 8 aset yang diserahkan oleh beliau salah satunya pasar cinde. 

Dari paparan tersebut, DPRD Sumsel menyetujui sehingga keluarlah surat dari Ketua DPRD perihal kerja sama BGS. 

BACA JUGA:2 Terdakwa Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI Dijatuhi Vonis Berbeda

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi LRT Sumsel Ditunda, Terdakwa Mantan Dirjen Kemenhub Sakit

Dan saya menerima lagi surat Wakil Gubernur Sumsel yang ditujukan kepada Walikota Palembang tentang Aset milik Pemprov sumsel," ujar Eddy Hermanto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait