Ajukan Nota Keberatan, Penasihat Hukum H Halim Kritisi Dakwaan JPU
Penasihat Hukum H Halim, Dr Jan Maringka SH MH usai siding kembali menegaskan keberatan pihaknya terhadap proses hukum yang dijalankan jaksa. Ia menyebut jaksa tetap memaksakan persidangan meski mengetahui kondisi kesehatan kliennya-Romli Juniawan-
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dan menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima.
BACA JUGA:Diduga Terbitkan SPH Palsu, Mantan Kades Kayu Ara Batu Disidang
BACA JUGA:Korupsi Proyek Pokir, Mantan Kadis PUPR OKU Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
Usai sidang, Dr Jan Maringka SH MH kembali menegaskan, keberatan pihaknya terhadap proses hukum yang dijalankan jaksa.
Ia menyebut jaksa tetap memaksakan persidangan meski mengetahui kondisi kesehatan Haji Abdul Halim Ali.
“Sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan prosesnya sudah sangat lama.
Kami telah menjadi penasihat hukum klien kami selama sembilan bulan, melalui surat-menyurat, kunjungan lapangan, hingga pendampingan.
BACA JUGA:Ini Capaian Kinerja Pidsus Kejati Se Sumsel 2025 di Momentum Hakordia
BACA JUGA:Pertambangan Emas Tanpa Izin Terbongkar, 3 Pelaku Resmi Jadi Tersangka
Namun jaksa justru mempersulit jalannya persidangan,” katanya.
Dakwaan JPU Dinilai Janggal
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam surat dakwaan, yang menyebut perbuatan pidana berlangsung sejak tahun 2002 hingga Agustus 2025.
“Jaksa perlu memahami konsep tempus delicti.
BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Gadungan Didakwa Jaksa Asli
BACA JUGA:Eksepsi Alex Noerdin Ditolak Hakim, Sidang Revitalisasi Pasar Cinde Masuk Pokok Perkara
Tidak masuk akal menyebut perbuatan berlanjut selama lebih dari 25 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
