Banner Honda PCX

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, ‘Saksi Mahkota’ Beber Fakta Mengejutkan

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, ‘Saksi Mahkota’ Beber Fakta Mengejutkan

Mike Herawati selaku Bendahara UTD PMI Kota saat menjadi ‘Saksi Mahkota’ dalam sidang dugaan korupsi eks Wawako Palembang-Romli Juniawan-

BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Saksi Kasus Pasar Cinde, Ini Fakta yang Diungkapnya

BACA JUGA:Kasus Narkotika di Palembang, Kurir 156 Butir Ekstasi Dituntut 8 Tahun Bui

"Saksi pada saat itu kan ada pembelian mobil, untuk uang muka dan angsurannya siapa yang bayar?," tanya JPU.

"Uang muka dan angsurannya menggunakan dana UTD PMI, mobil itu ada di rumah Ketua PMI, bukan di UTD. 

Pada saat itu mobil tidak dipasang stiker atau logo PMI, baru dipasang ketika ada kasus di Kejaksaan di tahun 2024," terang Mike.

"Lalu uang yang dikeluarkan yang bukan untuk keperluan UTD PMI Kota Palembang, bisa saksi jelaskan," ujar JPU.

BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan TPPU Narkotika Digelar di PN Palembang, Terdakwa Dijerat Pasal Ini

BACA JUGA:2 Terdakwa Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI Dijatuhi Vonis Berbeda

"Pada Januari 2020 ada pembelian songket kurang lebih sebesar Rp20 juta, itu perintah langsung Ibu Fitri kepada saya melalui lisan agar mengganti uangnya dan langsung mengasihkan nota agar diganti menggunakan dana UTD PMI," jelas Mike.

Kemudian saksi Mike diminta Jaksa untuk menjelaskan apa-apa saja uang UTD yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

"Saksi bisa jelaskan dari pos pengeluaran tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 tersebut yang tidak digunakan untuk keperluan kepentingan UTD PMI Kota Palembang, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto apa-apa saja?," tanya Jaksa lebih rinci.

"Dari pos pengeluaran UTD PMI digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi Ibu Fitri dan Pak Dedi.

BACA JUGA:Belum Terima Salinan Berkas Perkara, Pembacaan Eksepsi H Halim Ditunda

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi LRT Sumsel Ditunda, Terdakwa Mantan Dirjen Kemenhub Sakit

Mulai dari pembelian parcel lebaran, belanja kebutuhan rumah tangga, pembelian ayam, pembayaran listrik, pembayaran uang sekolah anak, pembayaran krim wajah dan kebutuhan pribadi lainnya," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: