Banner Honda PCX

Sidang Dugaan Korupsi di PMI OKUT Bongkar Belanja Fiktif, Rp93 Juta Belum Disetor ke Kejaksaan

Sidang Dugaan Korupsi di PMI OKUT Bongkar Belanja Fiktif, Rp93 Juta Belum Disetor ke Kejaksaan

Sidang dugaan korupsi di PMI OKUT kembali digelar di PN Palembang dengan agenda keterangan saksi, Selasa 23 Desember 2025 pukul 14.30 WIB-Romli Juniawan-

"Apa tujuannya membuat manipulasi toko Farma Medika? desak JPU Kejari OKU Timur M Adha Nur SH MH.

BACA JUGA:Hilang 3 Hari, Gadis Belia Asal Pedamaran OKI Ditemukan di Lampung

BACA JUGA:Ajukan Nota Keberatan, Penasihat Hukum H Halim Kritisi Dakwaan JPU

Saksi Fitrianti cukup lama terdiam, tidak bisa menjawab pertaaan JPU tersebut.

Saksi Fitrianti mengaku transaksi tanggal 5 Januari tahun 2017 di Toko Farma Medika.

Beli Alkes di Online Shop

Tapi sebenarnya dibelanjakan di Online Shop, namun sebagian saja ada buktinya.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Saksi Kasus Pasar Cinde, Ini Fakta yang Diungkapnya

BACA JUGA:Kasus Narkotika di Palembang, Kurir 156 Butir Ekstasi Dituntut 8 Tahun Bui

Saksi sendiri mengaku ia bekerja di staf pelayanan sedari tahun 2013 - 2020.

Hakim Wahyu Agus Susanto pun mempertanyakan perihal 13 nota belanja alkes di Farma Medika.

Saksi menegaskan belanja alkes di Farma Medika itu tidak pernah ada, alias fiktif yang nilainya sebesar Rp 73 juta.

Jaksa sendiri akhirnya menegaskan, bahwa saksi Fitrianti belum mengembalikan uang belanja fiktif alkes tersebut ke Kejari OKU Timur.

BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan TPPU Narkotika Digelar di PN Palembang, Terdakwa Dijerat Pasal Ini

BACA JUGA:2 Terdakwa Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI Dijatuhi Vonis Berbeda

"Maaf yang mulia, saksi Fitrianti belum mengembalikan uang Rp 93 juta ke Kejaksaan," ujar JPU Adha Nur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait