Sidang Dugaan Korupsi di PMI OKUT Bongkar Belanja Fiktif, Rp93 Juta Belum Disetor ke Kejaksaan
Sidang dugaan korupsi di PMI OKUT kembali digelar di PN Palembang dengan agenda keterangan saksi, Selasa 23 Desember 2025 pukul 14.30 WIB-Romli Juniawan-
Mendengar itu Hakim Wahyu langsung berang.
"Saksi kamu jangan main-main, kamu mau bikin lama sidang.
Coba saksi istigfar dulu," seru majelis hakim.
BACA JUGA:Belum Terima Salinan Berkas Perkara, Pembacaan Eksepsi H Halim Ditunda
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi LRT Sumsel Ditunda, Terdakwa Mantan Dirjen Kemenhub Sakit
"Saya disuruh mengembalikan, oleh bagian hukum Pemda itu Fajri, uangnya saya serahkan ke Fajri Rp 93 juta," cetus saksi.
Hakim Minta Kejar Uang Belanja Fiktif
"Setelah tahu di Fajri, laporkan, pastikan ke Jaksa, laporkan!
Itu uang negara, minggu depan saya akan tanya progres laporan uang itu," tegas majelis hakim Wahyu.
BACA JUGA:Diduga Terbitkan SPH Palsu, Mantan Kades Kayu Ara Batu Disidang
BACA JUGA:PH Mantan Kadis PUPR OKU Hormati Vonis Hakim, Kritisi Pencabutan Status JC
JPU lalu membeberkan sejumlah pihak yang sudah mengembalikan uang kerugian negara ke Kejari OKU Timur.
Terdiri dari saksi Yulianti Rp 13,7 juta, kemudian terdakwa Aguscik sebesar Rp 239 juta dan 600 ribu.
Ditambah terdakwa dr Dedy Damhudhy Rp 350 juta, lalu dr Dedy Damhudhy Rp 25 juta.
Sehingga total semuanya sekitar Rp 600 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
