Palembang dalam Pusaran Investasi: Kepemilikan atau Ketundukan?
Penulis saat ini sedang menempuh program Doktoral (S3) di Universitas Pertahanan Republik Indonesia, dengan konsentrasi pada Strategi Pertahanan--
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang adalah garda utama dalam menjaga suara masyarakat tetap terwakili.
Dalam konteks rencana investasi dari Tiongkok ini, DPRD seharusnya:
• Meminta penjelasan terbuka dari eksekutif,
• Mendorong adanya forum dengar pendapat publik (public hearing),
• Dan yang paling penting:mengawal substansi kontrak dan manfaat jangka panjang proyek, bukan hanya menerima laporan administratif.
Masyarakat menanti bagaimana wakil rakyat mereka merespons isu strategis ini — apakah mereka menjadi penghubung aspirasi rakyat, atau hanya menjadi penonton kebijakan yang sudah jadi.
Selain itu, penting adanya kajian independen dari berbagai pihak, seperti lembaga penelitian, universitas, dan komunitas lokal, untuk memastikan bahwa rencana investasi ini tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga berdampak positif bagi ekosistem sosial dan lingkungan.
Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap langkah negosiasi, agar rencana ini tidak menjadi beban jangka panjang yang merugikan masyarakat Palembang.

Penulis adalah putra adalah daerah Palembang, dengan pengalaman lintas sektor dan wawasan strategis nasional--
Kami menyerukan agar DPRD Kota Palembang segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Investasi Strategis, dan Pemerintah Kota menyusun Perwali tentang Tata Kelola Investasi Berbasis Kedaulatan Lokal. Kebijakan ini dapat mencakup klausul:
a) Wajib Transfer Teknologi
b) Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%
c) Mekanisme pengawasan publik dan audit berkala
d) Keterlibatan UMKM lokal dalam rantai pasok
e) Sanksi administratif jika proyek menyalahi asas keterbukaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
