Ditetapkan Tersangka, Orang Terkaya di Palembang Tidak Hadir, Kajari Muba Beberkan Alasannya
Mantan Pegawai BPN Kabupaten Muba AM Ditetapkan Tersangka dan Dilakukan Penahanan. -Foto Capture Video-
"Lalu diperoleh hasil bahwa terdapat klaim Perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha PT SMB yang terletak di :
Desa Peninggalan seluas 135.5 ha, Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 ha, Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 ha dan 48.1 ha.
BACA JUGA:Usut Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah, Kejari Muba Geledah dan Sita Sejumlah Berkas
"Dengan total luas Perkebunan sawit yang dikelola oleh PT SMB di Luar HGU seluas 909,7 ha, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana, " tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Muba menetapkan HA sebagai tersangka atas kasus dugaan Tipikor pemalsuan buku atau daftar khusus pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024.
HA ditetapkan sebagai tersangka karena berstatus sebagai direktur utama PT Sentosa Mulia Bahagia.
Selain itu juga, mantan Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Muba yang juga seorang Dosen AM pun ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:Terdakwa Tipikor Aplikasi SANTAN Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Muba
BACA JUGA:Komitmen Kejari Muba Menuju Zona Integritas WBK WBBM, Kajari: Harus Melibatkan Seluruh Pegawai
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejari Muba Roy Riyadi SH MH didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH, Kasi Pidum Armein Ramdhani SH MH, dan Kasi PB3R Hendy, para press rilis di kantor Kejari Muba, Kamis 6 Maret 2025.
Dijelaskan Kajari, penetapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor :Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025," kata Kajari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
