Kejari Muba Terima Denda Rp 3 Miliar dari Terpidana Perkara Karhutlah di Kecamatan Lalan
Kajari Muba Didampingi Seluruh Kasi Menunjukkan Uang Denda dari Terpidana Perkara Karhutla di Kecamatan Lalan. -Foto Firdaus Palpres.com-
Bahwa selalu Manajer ISPO dan HSE PT BKI, terdakwa ini bertanggung jawab terhadap kelengkapan peralatan pemadam kebakaran yang dimiliki oleh PT BKI tersebut.
Namun terpidana sendiri tidak melaporkan kepada pimpinan PT BKI atas adanya kebakaran di area perusahan yang berlokasi HGU 17 Estate Bayung Lencir Afdeling 4 Blok E51.
BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Salah Satu Orang Terkaya di Palembang Jadi Tersangka, Ini Dia Sosoknya?
BACA JUGA:Inilah Dokumen Penting yang Dibawa Tim Kejari Muba dari Rumah Dosen Universitas Negeri di Palembang
Dikarenakan kurangnya sarana dan prasarana pemadaman kebakaran, serta perlengkapan pemadam kebakaran yang dimiliki oleh PT BKI disimpan dan tidak didistribusikan oleh terdakwa.
Sehingga pemadaman api sulit dilakukan, yang mengakibatkan api baru dapat dipadamkan selama 1 minggu kemudian, dan menyebabkan kebakaran pada 22 blok dengan luas 379,34 Ha.
Selanjutnya pada tanggal 14 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terjadi
kebakaran di lokasi HGU 62 Estate Sungai Kubu Afdeling 4 Blok K80.
BACA JUGA:Aset Tanah Seluas 3,6 Hektar Milik Mantan Kadis PMD Disita Penyidik Kejari Muba
BACA JUGA:Pemkab -Kejari Muba Tandatangani Nota Kesepakatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Api baru dapat dipadamkan sekira pukul 24.00 WIB, namun keesokan harinya, api muncul kembali di Blok K79 dan K78 Estate Sungai Kubu dan api baru bisa dipadamkan sekira 2 hari kemudian.
Selanjutnya berselang 2 hari kemudian, api kembali muncul di Blok L79 Estate Sungai Kubu dan menjalar ke blok lain dan baru bisa dipadamkan pada tanggal 10 Oktober 2023. Dengan areal yang terbakar di HGU 62 seluas 996,52 Ha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
