Jumlah Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial Meningkat: Disnakertrans Muba Perkuat Mediasi Tripartit
Disnakertrans Muba saat membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi tripartit.-Disnakertrans Muba-
MUBA, PALPRES.COM – Sejak layanan online dan call center WhatsApp di 082279830006 diluncurkan 17 Agustus 2025 lalu, terjadi peningkatan signifikan pengaduan perselisihan hubungan industrial di Musi Banyuasin (Muba).
Oleh Disnakertrans Muba, perselisihan hubungan industria itu dibantu penyelesaiannya melalui mediasi tripartit
Memang layanan itu dihadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, dalam upaya memperkuat hubungan industrial dan memberikan keadilan bagi pekerja dan perusahaan.
Selain menunjukkan komitmen Disnakertras Muba dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (PHI), melalui mediasi tripartit.
BACA JUGA:Usai Dikukuhkan Gubernur Sumsel Jadi Bunda Literasi Muba, Hj Patimah Toha Bakal Lakukan Ini
BACA JUGA:Kejari Muba Berikan Deadline 2 Minggu ke Perusahan Penabrak Jembatan Lalan
Pada Oktober 2025, lima kasus PHI berhasil diproses melalui mediasi tripartit.
Hal itu menandakan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan resmi pemerintah.
Kepercayaan Masyarakat Meningkat
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menyatakan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah prioritas pihaknya.
BACA JUGA:Resmi Dimulai, Ratusan Peserta Ikut Seleksi Kuyung Kupek Muba 2025
BACA JUGA:TMMD Ke-126 Resmi Ditutup, Wabup Muba Apresiasi Sinergi TNI dan Masyarakat Bangun Desa
“Kami percaya bahwa iklim investasi yang kondusif hanya dapat terwujud jika hak-hak pekerja terlindungi dengan baik,” tegasnya.
Menurut Sinulingga, sistem pengaduan online dan call center bertujuan untuk memudahkan akses bagi pekerja yang menghadapi sengketa ketenagakerjaan.
“Kalau bisa dipermudah, kenapa mesti dipersulit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disnakertrans muba
