4 Penyebab PNS Gampang Dipecat Massal, Bulan Desember Ini Pemerintah Mulai Pendataan Jumlah ASN
Ilustrasi PNS-Radar Mukomuko-
BACA JUGA:Terungkap, Inilah Kunci Honorer Langsung Diangkat PNS
Selain itu pensiun dini massal membutuhkan anggaran negara terutama untuk membayarkan pesangon
Demikian isi RUU yang bisa memecat PNS secara halus.
Setelah rapat paripurna DPR masa sidang tahun 2022 sampai tahun 2023 mengesahkan 39 RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional pembahasan 2023 salah satu yang menarik adalah RUU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
RUU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara akan mengatur pensiun dini massal
BACA JUGA:2 Kategori Honorer Diangkat Langsung Jadi PNS Versi RUU ASN
Sebelum sampai aturan itu dibahas pemerintah akan mulai mendata jumlah ASN yang yang bakal berakhir kerjanya sebagai PNS atau PPPK dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
Setelah pendataan proyeksi jumlah ASN yang akan tidak lagi bekerja itu selesai, pemerintah akan mulai mengajukan pilihan bagi mereka apakah akan mulai melanjutkan kerja sebagai abdi negara atau memang sudah memutuskan berhenti.
Dengan demikian ini menjadi salah satu skema pengakhiran tugas mereka.
Menteri Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Abdullah Aswar Anas mengatakan, pendataan itu akan selesai paling lambat bulan ini mulai dari ASN yang akan pensiun telah, telah meninggal, terkena mutasi, hingga memang harus keluar dari keanggotaan sebagai ASN
BACA JUGA:CATAT, Ini Formasi CPNS Tahun 2023 yang Berpeluang Lulus Tinggi
"kita sedang membuat proyeksi sebetulnya 5-10 tahun ke depan insyaa allah desember ini sudah selesai datanya terkait data tadi berapa yang pensiun, berapa yang berhenti, berapa yangmeninggal dari seluruh ASN yang ada,"ungkap Aswar di Jakarta belum lama ini. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
