Berikut Ini Nama-Nama 48 Kementerian Kabinet Merah Putih
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Foto Bersama dengan Para Menteri Kabinet Merah Putih. -Foto Setkab.go.id-
Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
a. Kementerian Pertanian;
b. Kementerian Kehutanan;
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
e. Badan Pangan Nasional;
f. Badan Gizi Nasional; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.
Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.
“Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi Perpres.
Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga.
Tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
BACA JUGA:Prabowo Langsung Lantik Kabinet Merah Putih, Langsung Kerja Mulai Hari Ini
BACA JUGA:Prabowo Resmi Dilantik, Program Makan Siang Gratis Jadi Unggulan di 2025, Simak 7 Faktanya!
“Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
