INFO BARU! inilah Masa kerja dan Gaji yang Akan Diterima KPPS Dalam Pilkada 2024
INFO BARU! inilah Masa kerja dan Gaji yang Akan Diterima KPPS Dalam Pilkada 2024--Istimewa
Merujuk Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, setiap petugas KPPS mendapatkan gaji yang berbeda-beda.
Ada 7 orang yang dipilih menjadi KPPS dengan pembagian 1 ketua dan 6 anggota. Gaji ketua sedikit lebih besar dari anggota. Sebab, ketua merangkap juga sebagai anggota. Berikut ini besaran honor atau gaji yang akan diterima:
Ketua KPPS: Rp 900.000
BACA JUGA:Serie A Cagliari vs Milan: Preview, Kabar Tim, Susunan Pemain dan Prediksi Skor
BACA JUGA:Tahun Ular Kayu Penuh Harapan, 5 Shio yang Diramal Karirnya Akan Melesat Pada Tahun 2025!
Anggota KPPS: Rp 850.000
Selain itu, KPPS juga mendapatkan biaya santunan apabila mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.
Jadi Hal ini berlaku juga bagi badan adhoc lainnya seperti PPK, PPS hingga Pantarlih.
BACA JUGA:Manfaat Menarik dari Tabungan BRI Simpedes, Solusi Hemat dan Lebih Praktis
BACA JUGA:November Bertabur Bintang, Simak Deretan Tontonan Baru Tayang di Disney+ Hotstar
Menurut keterangan Pemerintah juga mempersiapkan santunan untuk KPPS apabila terjadi kecelakaan kerja.
Jadi adapun santunan diberikan sesuai dengan tingkat keparahan musibah yang dialami petugas. Inilah rincian santunan yang akan diterima:
Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
