INFO BARU! inilah Masa kerja dan Gaji yang Akan Diterima KPPS Dalam Pilkada 2024
INFO BARU! inilah Masa kerja dan Gaji yang Akan Diterima KPPS Dalam Pilkada 2024--Istimewa
BACA JUGA:Dapat Bantuan Etalase hingga HP dari BRI, Pelaku UMKM Ini Bisa Promosikan Usaha Konter Pulsa
Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.00 per orang
Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024
BACA JUGA:Gunakan Kartu Tani BRI, Beli Pupuk Subsidi Jadi Lebih Efisien
BACA JUGA:WOW! KPM BPNT Sembako Terima 3 Bansos Sekaligus Pada Desember Ini, Intip Penjelasannya
Selama penyelenggaraan Pilkada berlangsung, KPPS mempunyai sejumlah tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dijalani.
Berikut ini 11 poinnya:
1. Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.
BACA JUGA:BISA BIKIN ORANG LUMPUH! 5 Santet Asli Suku Daya Ini Teramat Mematikan Lawan, Mau Coba?
BACA JUGA:Masih Anjlok, Harga Emas Antam dan UBS di Gerai Pegadaian Hari Ini 8 November 2024
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
