Banner Honda PCX

INFO BARU! inilah Masa kerja dan Gaji yang Akan Diterima KPPS Dalam Pilkada 2024

INFO BARU! inilah Masa kerja dan Gaji yang Akan Diterima KPPS Dalam Pilkada 2024

INFO BARU! inilah Masa kerja dan Gaji yang Akan Diterima KPPS Dalam Pilkada 2024--Istimewa

BACA JUGA:PRIA JANGAN BAPER! 5 Alasan Ini yang Membuat Wanita Ingin Lebih Memilih Pasangan Setara Walaupun Tak Cinta

BACA JUGA:Dapat Bantuan Etalase hingga HP dari BRI, Pelaku UMKM Ini Bisa Promosikan Usaha Konter Pulsa

Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang

Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang

Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.00 per orang

Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024

BACA JUGA:Gunakan Kartu Tani BRI, Beli Pupuk Subsidi Jadi Lebih Efisien

BACA JUGA:WOW! KPM BPNT Sembako Terima 3 Bansos Sekaligus Pada Desember Ini, Intip Penjelasannya

Selama penyelenggaraan Pilkada berlangsung, KPPS mempunyai sejumlah tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dijalani. 

Berikut ini 11 poinnya:

1. Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.

BACA JUGA:BISA BIKIN ORANG LUMPUH! 5 Santet Asli Suku Daya Ini Teramat Mematikan Lawan, Mau Coba?

BACA JUGA:Masih Anjlok, Harga Emas Antam dan UBS di Gerai Pegadaian Hari Ini 8 November 2024

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: