Banner Honda PCX

INFO BARU! inilah Masa kerja dan Gaji yang Akan Diterima KPPS Dalam Pilkada 2024

INFO BARU! inilah Masa kerja dan Gaji yang Akan Diterima KPPS Dalam Pilkada 2024

INFO BARU! inilah Masa kerja dan Gaji yang Akan Diterima KPPS Dalam Pilkada 2024--Istimewa

4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, masyarakat pada hari pemungutan suara.

6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

BACA JUGA:KEREN! Radio Gema Randik Masuk Nominasi Anugerah KPI 2024

BACA JUGA:Sekda H Trisko Defriyansa Hadiri Rapat Harmonisasi dan Pemantapan Raperwal Lubuklinggau

7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.

8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.

9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuklinggau H Koimudin Dukung Program Presiden Asta Cita

BACA JUGA:BEJAT! Bukan Mengayomi Ayah Tiri di Pringsewu Malah Rutin Setubuhi Putri Angkat Sejak SMP

11. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Itulah masa kerja dan gaji KPPS Pilkada 2024 lengkap dengan tugas hingga wewenangnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: