Berapa Besaran Gaji ke- 13 PNS dan PPPK Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun?
Ilustrasi besaran gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK masa kerja kurang dari 1 tahun -BKN -
PALPRES.COM - Pemerintah bakal segera mencairkan gaji ke- 13 bagi PNS dan PPPK.
Estimasi pencairan paling cepat di bulan Juni atau awal ajaran baru tahun 2025, hak tunjangan gaji ke-13 PNS dan PPPK akan dicairkan.
Khususnya untuk PNS dan PPPK masa kerja kurang dari satu tahun, maka perhitungan besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan regulasi terbaru yang berlaku.
Sebagai informasi, gaji ke-13 PNS dan PPPK merupakan hak tahunan ASN yang selalu dicairkan selain Tunjangan Hari Raya (THR).
BACA JUGA:9 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK Tahun 2025, Siapa Saja Mereka?
BACA JUGA:Punya Baterai Sebesar 7100 mAh, Nokia XPlus Bisa Jadi Pilihan kamu Tahun 2025
Untuk pencairan gaji ke-13 PNS dan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025.
Berbeda dengan tahun 2024, gaji ke-13 PNS dan PPPK tahun 2025 terdiri dari pencairan gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai Pasal 9 Ayat (1) dan (2).
Berikut rincian komponen pencairan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK.
1. Gaji pokok
BACA JUGA:Daftar Program Affiliate Sekarang, Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp300.000!
BACA JUGA:Gak Perlu Jago, Ini 3 Game Penghasil Saldo DANA Gratis yang Bikin Dompet Nambah Gemuk!
Berikut gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, sebagai berikut:
Golongan I
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
