MAAF! Kategori Honorer Ini Tidak Akan Diangkat PPPK 2025 Sekalipun Lulus Seleksi, Alasannya?
Ilustrasi kategori honorer yang tidak akan diangkat PPPK 2025-palpres.com-
Dalam peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 50, bahwa tenaga honorer yang terbukti melakukan pelanggaran seleksi dinyatakan gugur dan bahkan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN.
2. Golongan tenaga honorer yang tidak memiliki pengalaman terkait dengan jabatan yang dilamar
BACA JUGA:BYE BYE MACET! Jawa Barat Punya Calon Jalan Tol Baru Penghubung Cianjur - Bandung
BACA JUGA:Aplikasi Game Terbaru, Dapatkan Saldo DANA Hingga Rp1 Juta Langsung Dibayar Instan Tanpa Drama
Berdasarkan Peraturan MenPAN RB, tenaga honorer dengan golongan ini tidak akan diangkat menjadi PPPK.
Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK apabila memiliki pengalaman sesuai dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Demikian informasi mengenai golongan tenaga honorer ini tidak akan diangkat menjadi PPPK 2025 sekalipun lulus seleksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
