Banner Honda PCX

RESMI! MenPAN RB Tetapkan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

RESMI! MenPAN RB Tetapkan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu -BKN-

3. Rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah ditetapkan oleh MenPAN RB

4. Rincian mengenai kebutuhan PPPK paruh waktu meliputi kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! PPPK Tahap I Golongan IX Segera Terima Gaji, Segini Besarannya

BACA JUGA:DPC PKB Muba Gelar Tasyakuran Rayakan Kemenangan Pilkada, Bupati HM Toha Sampaikan Ini

5. Pengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN yang dilakukan oleh PPK kepada kepala BKN paling lama yaitu 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian

6. Kepala BKN melakukan penetapan nomor induk PPPK nomor identitas pegawai ASN bagi tenaga honorer

7. PPK menerima penerbitan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN paling lama 7 hari kerja setelah waktu penyampaian

8. PPK melakukan penetapan terkait pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:5 Kue Basah Andalan Masyarakat Palembang, Selalu Ada Ketika Lebaran, dan Rasanya Bikin Ketagihan!

BACA JUGA:GRATIS! Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Pada Hari Selasa Ini, Cuan Sebesar Rp 89.000 Bisa Masuk Dompetmu Segera

Demikian informasi mengenai tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan MenPAN RB.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: