RESMI! MenPAN RB Tetapkan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu -BKN-
3. Rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah ditetapkan oleh MenPAN RB
4. Rincian mengenai kebutuhan PPPK paruh waktu meliputi kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! PPPK Tahap I Golongan IX Segera Terima Gaji, Segini Besarannya
BACA JUGA:DPC PKB Muba Gelar Tasyakuran Rayakan Kemenangan Pilkada, Bupati HM Toha Sampaikan Ini
5. Pengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN yang dilakukan oleh PPK kepada kepala BKN paling lama yaitu 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian
6. Kepala BKN melakukan penetapan nomor induk PPPK nomor identitas pegawai ASN bagi tenaga honorer
7. PPK menerima penerbitan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN paling lama 7 hari kerja setelah waktu penyampaian
8. PPK melakukan penetapan terkait pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
BACA JUGA:5 Kue Basah Andalan Masyarakat Palembang, Selalu Ada Ketika Lebaran, dan Rasanya Bikin Ketagihan!
Demikian informasi mengenai tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan MenPAN RB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
