MenPAN RB Ungkap Tujuan dan Hak Tambahan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
MenPAN RB Rini Widyantini ungkap tujuan dan hak tambahan pengangkatan honorer R2 dan R3 jadi PPPK Paruh Waktu-BKN-
Dengan adanya pengangkatan ini, tenaga honorer tidak hanya memperoleh kepastian status, tetapi juga tetap dapat berkontribusi dalam pelayanan publik secara maksimal.
Hak yang Diterima oleh PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:4 Makanan Khas Palembang yang Miliki Rasa Unik dan Bercita Rasa Khas Nusantara, Yuk Dicobain!
BACA JUGA:Wako H Rachmat Hidayat dan Anggota DPR RI H Fauzi Amro Safari Ramadhan di Masjid Muhsinin
Selain mendapatkan NIP, tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu juga akan menerima dua hak utama, sebagaimana ditegaskan dalam Diktum Kedua Puluh Satu KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025:
- Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fasilitas lain yang mendukung kesejahteraan pegawai.
Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, honorer kategori R2 dan R3 tetap mendapatkan jaminan kesejahteraan sekaligus kontribusi yang lebih fleksibel dalam pelayanan publik.
Kebijakan pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara bertahap.
Dengan kepastian status kepegawaian, pemberian NIP, serta hak atas upah dan fasilitas lain, tenaga honorer diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
