Banner Honda PCX

MenPAN RB Ungkap Tujuan dan Hak Tambahan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

MenPAN RB Ungkap Tujuan dan Hak Tambahan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

MenPAN RB Rini Widyantini ungkap tujuan dan hak tambahan pengangkatan honorer R2 dan R3 jadi PPPK Paruh Waktu-BKN-

PALPRES.COM - Pemerintah terus berupaya menyelesaikan penataan tenaga honorer, termasuk bagi kategori R2 dan R3.

Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer dalam kategori ini akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Sebagai PPPK paruh waktu, honorer tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), yang memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg), Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari analisis, simulasi, dan formulasi mendalam untuk mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sekaligus memastikan efektivitas pelayanan publik.

BACA JUGA:Sulawesi Selatan Bakal Lahirkan 3 Provinsi Baru, Ini Daftar Kabupaten Kota yang Ikut Bergabung

BACA JUGA:Dirut Pertamina Drilling Pastikan Operasional Berjalan Normal Selama Lebaran 2025

Tujuan Pengangkatan Honorer R2 dan R3 sebagai PPPK Paruh Waktu

Keputusan MenPAN RB untuk mengalokasikan tenaga honorer R2 dan R3 dalam skema PPPK paruh waktu didasarkan pada empat tujuan utama, yaitu:

1. Penyelesaian penataan pegawai non-ASN, sehingga tidak ada lagi tenaga honorer yang statusnya tidak jelas.

2. Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.

BACA JUGA:Dukung Pemberdayaan Desa Berkelanjutan, BRI Peduli Beri Bantuan PLTMH di Desa BRILiaN Jatihurip

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Bupati Muchendi Salurkan 1.129 Paket Beras Kepada Warga Kurang Mampu

3. Memperjelas status pegawai non-ASN, agar mereka dapat mengisi jabatan ASN dengan lebih terstruktur.

4. Peningkatan kualitas pelayanan publik, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan layanan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: