Banner Honda PCX

Serukan Reformasi Hukum Total, Ketum DePA-RI: Indonesia Butuh UU Contempt of Court!

Serukan Reformasi Hukum Total, Ketum DePA-RI: Indonesia Butuh UU Contempt of Court!

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M saat pelantikan para advokat baru DePA-RI, 29 April 2025, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.--SMSI

BACA JUGA:Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Tegaskan Hakim Jangan Pernah Legalkan Perkawinan Beda Agama

Dikatakannya, bukan hanya negara-negara yang menganut sistem common law seperti Singapura, Australia, dan New Zealand yang menganggap aturan COC penting.

Bahkan, negara komunis seperti China atau Jepang yang homogen menganggap COC adalah masalah yang serius untuk mewujudkan peradilan yang merdeka dan imparsial (free and impartial tribunal).

Bagi Luthfi, COC bukan hanya dapat dilakukan oleh seorang advokat, namun juga oleh pengunjung sidang, jaksa, dan bahkan hakim sendiri, sebab COC itu adalah penghinaan terhadap lembaga atau institusi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: smsi