Serukan Reformasi Hukum Total, Ketum DePA-RI: Indonesia Butuh UU Contempt of Court!
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M saat pelantikan para advokat baru DePA-RI, 29 April 2025, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.--SMSI
BACA JUGA:Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan, Gugatan Praperadilan Dikabulkan
BACA JUGA:Hasil Praperadilan Pegi Setiawan, Reza Indragiri: Polda Jabar Akan Menang Karena 3 Hal Ini
Dalam kaitan ini dia mencontohkan adanya dua oknum advokat di Jakarta, yang diduga terlibat penyuapan Rp 60 Miliar untuk membebaskan kliennya.
Pimpinan DePA-RI juga mencontohkan oknum advokat yang melakukan hal yang sama di Pengadilan Negeri Surabaya yang menyeret nama mantan pejabat MA.
Selain itu ada dua advokat, yang dibekukan Berita Acara Sumpahnya sehingga mereka tidak bisa lagi menjalankan persidangan di pengadilan.
Dua advokat itu dianggap melakukan “Contempt of Court” saat sidang di Pengadilan Jakarta Utara.
BACA JUGA:Pejabat Eselon 2 Layangkan Gugatan Praperadilan Untuk Kajagung, Kajati Sumsel,
Luthfi kemudian mengapresiasi Langkah MA yang memutasi 199 Hakim dan 68 Panitera setelah terjadan Kajari Muba, Kenapa Ya?
Ketika itu oknum advokat dimaksud mengeluarkan kata-kata kotor kepada hakim, dan oknum yang lain naik ke atas meja di ruang sidang.dinya tiga kasus tersebut, serta berharap pesan MA itu dipahami oleh para hakim di seluruh Indonesia.
Akan tetapi langkah itu menurut dia belum cukup, sebab pembenahan atau penataan kembali negara hukum harus dilakukan secara komprehensif, totalitas, dari hulu sampai hilir, dari pembuat UU sampai pelaksana UU.
Praktik mafia hukum dan korupsi yudisial itu muncul karena adanya demand dan supply.
BACA JUGA:Gugat Praperadilan KPK Karena Dijadikan Tersangka, Ini Profil AKBP Bambang Kayun
Tak akan ada suap kalau tak ada penyuap dan penerima suap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: smsi
