Banner Honda PCX

Aturan Gaji ke 13 Disahkan Sri Mulyani, Guru dan Dosen Tidak Dapat Tukin Bakal Kantongi Kategori Ini

Aturan Gaji ke 13 Disahkan Sri Mulyani, Guru dan Dosen Tidak Dapat Tukin Bakal Kantongi Kategori Ini

Ilustrasi aturan gaji ke- 13 yang disahkan Sri Mulyani-BKN-

PALPRES.COM - Guru dan Dosen menjadi salah satu kategori yang disebutkan oleh Menteri Keuangan dalam daftar penerima gaji ke 13.

Guru dan Dosen yang diberikan gaji ke -13 ini adalah guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat maupun daerah.

Komponen yang diberikan dalam gaji ke 13 ini merupakan komponen penghasilan di bulan Mei 2025.

Rinciannya mencakup gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, serta komponen lain yang disesuaikan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Rezeki Nomplok! Aplikasi Penghasil Uang dan Saldo DANA Gratis 2025, Dapatkan Penghasilan Cuma-cuma

BACA JUGA:Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Pelajar SMA di Lubuklinggau Alami Bocor di Kepala

Dalam aturan yang diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yakni PMK Nomor 23 Tahun 2025, disebutkan beberapa ketentuan gaji ke 13 bagi Guru dan Dosen.

1. Jika Guru dan Dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak mendapatkan tukin, maka diberikan tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

2. Jika dosen yang mempunyai jabatan akademik profesor dan gajinya berasal dari APBN serta tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka berhak diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 bulan.

Sebagai informasi tambahan, Presiden Prabowo telah menerbitkan aturan baru mengenai tukin di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, yakni Perpres Nomor 19 Tahun 2025.

BACA JUGA:WOW! Bisa Bikin Pasangan Kamu Makin Sayang, Inilah Khasiat Utama Batu Akik Yaman

BACA JUGA:4 Langkah Rahasia Ini Kamu Bisa Claim Saldo DANA Gratis Sebesar Rp200.000

Perlu dicatat bahwa komponen penghasilan Dosen di PTN akan berbeda dengan komponen penghasilan Dosen di Kemendiktisaintek.

Pada aturan tersebut, tukin diberikan kepada 17 jabatan dengan nominal sebagai berikut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: