Banner Honda PCX

Honorer di Bandung Bahagia! Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu Nyaris Tembus Rp5 Juta

Honorer di Bandung Bahagia! Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu Nyaris Tembus Rp5 Juta

Ilustrasi gaji pokok PPPK paruh waktu di Bandung-pixabay-

Adapun UMK Kota Bandung, sebagai ibu kota provinsi, ditetapkan sebesar Rp4.482.914,09.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak tenaga PPPK paruh waktu melaksanakan tugas hingga delapan jam sehari, setara dengan pegawai penuh waktu.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Masih Kurang Puas Dengan Harga Biaya Haji 2025

BACA JUGA:Aturan Gaji ke 13 Disahkan Sri Mulyani, Guru dan Dosen Tidak Dapat Tukin Bakal Kantongi Kategori Ini

Karena itu, skema gaji berbasis UMR dinilai lebih adil dan layak untuk diterapkan.

Pemerintah pun menegaskan bahwa instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti ketentuan ini dan dilarang membayar upah di bawah standar minimum yang berlaku.

Presiden Prabowo Subianto turut memberikan jaminan bahwa efisiensi anggaran negara tidak akan dilakukan dengan cara mengurangi hak-hak gaji PPPK, baik yang bekerja secara penuh waktu maupun paruh waktu.

Dalam praktiknya, jika seorang PPPK paruh waktu hanya bekerja dua jam per hari, maka besaran gaji akan dihitung secara proporsional berdasarkan konversi dari UMR.

BACA JUGA:CUAN LAGI! Saldo DANA Rp300.000 Langsung Ditransfer ke Dompet Digital, Mainkan Game Seru Ini

BACA JUGA:Segini Uang yang Akan Diperoleh Manchester United Jika Lolos Kualifikasi Liga Champions

Kebijakan ini disambut positif oleh para tenaga honorer, khususnya mereka yang sebelumnya menerima upah sangat minim.

Pemerintah menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi struktural dalam pengangkatan ASN, dan bukan sekadar formalitas.

Tujuannya adalah memastikan kesejahteraan pekerja sektor publik, khususnya tenaga honorer yang selama ini kurang mendapatkan perlindungan hukum dan ekonomi yang memadai.

Penerapan skema PPPK paruh waktu secara menyeluruh ditargetkan mulai berlangsung pada Oktober 2025, bertepatan dengan tahap akhir pengangkatan PPPK tahap 1 dan tahap 2.

BACA JUGA:Usulan Perubahan Nilai TPP ASN di Muba Dapat Lampu Hijau dari Kemendagri, Segini Besarannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: