Banner Honda PCX

Honorer di Bandung Bahagia! Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu Nyaris Tembus Rp5 Juta

Honorer di Bandung Bahagia! Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu Nyaris Tembus Rp5 Juta

Ilustrasi gaji pokok PPPK paruh waktu di Bandung-pixabay-

PALPRES.COM - Pemerintah terus berupaya mempercepat penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk di wilayah Provinsi Jawa Barat, termasuk Kota Bandung proses pengangkatan PPPK ini ditarget selesai paling lambat tahun 2025.

Proses ini mencakup seluruh jenis status kerja, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Seiring dengan percepatan pengangkatan, kebijakan baru juga tengah dipersiapkan untuk mendukung keberadaan PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Pentingnya Peran Kepala Daerah dalam Memantau dan Menekan Angka Inflasi

BACA JUGA:Wakil Bupati Muratara H Junius Wahyudi Ziarah ke Makam Para Pejuang Pemekaran

Salah satu regulasi penting telah dirilis melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme penggajian bagi tenaga PPPK paruh waktu.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan dua skema utama untuk menentukan upah PPPK paruh waktu.

Skema pertama berdasarkan gaji terakhir yang diterima tenaga honorer sebelum diangkat menjadi PPPK.

Sementara skema kedua menggunakan acuan upah minimum regional (UMR) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai lokasi kerja masing-masing.

BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Ajak Perempuan Pelaku UMKM Gaungkan Keselamatan Berkendara Lewat Seminar Safety Riding

BACA JUGA:Temukan Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis 2025, Main Game Dapat Rp990.000

Di Provinsi Jawa Barat, nominal UMK tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.

Dalam keputusan tersebut, diketahui bahwa UMK tertinggi berada di Kota Bekasi sebesar Rp5.690.752,95 dan terendah di Kota Banjar sebesar Rp2.204.754,48.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: